Rabu, 29 Maret 2017

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.
Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
sumber : http://www.cnnindonesia.com/…/resmi-ditjen-pajak-perpanjan…/
dan : https://finance.detik.com/…/batas-waktu-lapor-spt-pajak-diu…
Sampai kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing. 

Selasa, 14 Maret 2017

Research Connection



Research Connection sebuah konsorsium antar-universitas yang dipimpin oleh Columbia University, dalam salah satu program penelitiannya yang berjudul “The Quality of School-Age Child Care in After-School Settings[6]” untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mempersiapkan aktifitas anak setelah sekolah, mengangkat dua kategori struktur dan proses. Kualitas struktur diukur dalam tiga (3) variabel, yakni; 1) rasio siswa dengan staf, ukuran rombongan belajar, dan program pengelolaan sekolah; 2) kualifikasi staf, level pendidikan dan pelatihan; dan 3) lamanya waktu layanan pendidikan. Kemudian, kategori proses diukur dengan delapan (8) variabel, yakni:
1. Keamanan fisik dan psikologis,
2. Struktur yang memadai
3. Hubungan yang sangat mendukung
4. Kesempatan keterlibatan  para siswa yang bermakna
5. Norma sosial yang positif
6. Orientasi pembelajaran yang mengembang pembinaan ketrampilan
7. Keseimbangan antara otonomi dengan stutter
8. Koneksitas antara sekolah, rumah dan  masyarakat