Jakarta,
CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP
Kemenkeu) bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016.
Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka
tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.
Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari
terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan
untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak
orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri
Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di
Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
sumber : http://www.cnnindonesia.com/…/resmi-ditjen-pajak-perpanjan…/
dan : https://finance.detik.com/…/batas-waktu-lapor-spt-pajak-diu…
Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
sumber : http://www.cnnindonesia.com/…/resmi-ditjen-pajak-perpanjan…/
dan : https://finance.detik.com/…/batas-waktu-lapor-spt-pajak-diu…
Sampai
kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai
7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui
e-filing.